Cara Melaporkan Situs Judi Ke Polisi

Cara Melaporkan Situs Judi Ke Polisi

Cara Melaporkan Penipuan ke Polisi

- Langkah pertama adalah dengan menyiapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flashdisk atau CD.

- Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

- Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

- Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan.

- Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Itulah informasi terkait cara melaporkan penipuan ke polisi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Perbuatan yang termasuk dalam pencemaran nama baik ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang membuat malu orang yang diserang. FOTO/DOK.SINDOnews

sudah diatur dalam Pasal 310-321 KUHP mengenai Penghinaan. Pasal 310 KUHP berbunyi 'Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.

Pencemaran nama baik tak melulu dilakukan secara langsung tapi juga bisa melalui media sosial. Khusus untuk pencemaran nama baik di dunia maya diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Jadi perbuatan yang termasuk dalam pencemaran nama baik ini adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang membuat malu orang yang diserang. Untuk menilai apakah perbuatan yang dilakukan membuat malu orang lain menjadi malu adalah pihak yang bersangkutan.

Ada dua respons yang bisa dilakukan oleh orang yang merasa dipermalukan. Membiarkan dan memaafkan orang yang menyerang atau bisa juga melaporkannya ke pihak berwajib. Lalu bagaimana cara melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisi? Berikut ini penjelasan anggota Polri, Benny F Surbakti yang dikutip dari video yang diunggah di kanal Youtube Elang Maut Channel, Senin (13/12/2021).

Mengumpulkan saksi yang melihat atau menonton tuduhan pencemaran nama baik di media sosial. Hal ini untuk memperkuat laporan yang telah terjadi pencemaran nama baik dan mempermudah aparat melakukan dalam penyelidikan lebih lanjut.

Untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya kumpulkan barang yang dapat menjadi bukti, seperti foto, screenshoot, tulisan, atau video pada saat kejadian pencemaran nama baik berlangsung. Hal ini dibutuhkan untuk kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Sebelum melaporkan ke pada polisi, pelapor harus mempersiapkan diri dengan matang, membawa semua bukti-bukti yang dibutuhkan, baik konten maupun konteks yang akan disampaikan kepada pihak kepolisisan. Setelah itu pelapor bisa menjelaskan kronologis kejadian tersebut, mulai dari apa yang terjadi pada pelapor, bagaimana kejadian tersebut, kapan kejadiannya, kenapa itu bisa terjadi, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik pelapor tersebut.

Setelah semua berkasnya sudah lengkap dan diri pelapor sudah matang, pelapor sudah bisa melaporkan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Kunjungi kantor polisi terdekat dari rumah, lalu menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi semua pelayanan kepolisian.

Laporan pengaduan bisa dilakukan dengan secara tertulis atau lisan. Jika secara tertulis, maka laporan atau surat kepolisian pencemaran nama baik harus ditandatangani dengan pelapor. Jika laporan secara lisan, maka harus dicatat oleh penyelidik lalu diserahkan kepada pelapor untuk ditandatangani. Setelah menerima laporan, penyelidik harus menyerahkan surat penyataan pelaporan kepada pelapor.

Selanjutnya, laporan dan surat laporan kepolisian pencemaran nama baik akan diselidiki setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan. Laporan pencemaran nama baik berlaku sampai enam bulan semenjak pelapor mengetahuinya. Laporan ini akan dianggap kedaluarsa jika telah melewati batas waktu tersebut.

Pelaporan kasus pencemaran nama baik ke polisi tidak dikenakan biaya sepeser pun.

Teknis pelaporan penipuan ke polisi–Prosedur melaporkan nomor hp penipu ke polisi.Sekarang ini banyak sekali jenis penipuan. Baik itu melalui online, melalui BBM atau melalu nomor telepon seperti SMS. Seringkali kita mendapatkan pesan singkat atau SMS yang isinya menyatakan bahwa kita memenangkan sebuah kuis yang kita sendiri tidak pernah mengikutinya. Terkadang juga pesan singkat atau SMS yang berpura-pura nyasar tentang mentransfer uang. Bagi anda yang merasa bahwa SMS atau pesan singkat yang anda terima merupakan SMS penipuan, saya mempunyai cara melaporkan nomor HP penipu kepada propider atau penyedia layanannya. Seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan lain-lain.

Berikut ini ada format cara melaporkan nomor HP penipu.

Cara Melaporkan Nomor HP Penipu

Formatnya: penipuan#nomor si penipu#isilah SMS tipuan tersebut.Kirim ke nomor 1166 Contohnya: penipuan#081212345678#selamat anda memenangkan 1 unit motor Yamaha Mio sebagai pemenang dari Undian Telkomsel Poin, dst… kirimlah ke nomor 1166.

Formatnya: lapor#nomor si penipu#isilah SMS tipuan tersebut. Kirim ke nomor 588

Formatnya: SMS(spasi)nomor si penipu(spasi)isi SMS penipuan tersebut. Kirim ke nomor 726.

Sekedar informasi bahwa jika lebih dari dua orang melaporkan nomor yang sama maka nomor tersebut akan secara otomatis diblokir secara permanen oleh operatornya. Layanan yang disediakan ini gratis tanpa ditarik pulsa.

Untuk info tambahan penipuan online. Ada beberapa ciri utama sebuah penipuan:

Misalnya yang menggunakan website gratis. Domain yang sering digunakan para penipu diantaranya misalnya website wordpress.com, blogspot.com, webs.com, jimdo.com, serta masih banyak website gratis lainnya. Jika perusahaan sebenarnya mengadakan program-program seperti marketing (misalnya undian berhadiah), mereka akan membuat secara resmi publikasi pada subdomain website mereka sendiri. Website yang resmi misalnya PT Telkomsel seperti www.telkomsel.com, XL (www.xl.co.id), Indosat (www.indosat.com).

Pengumuman dari penyelenggaraan sebuah program berhadiah serta pemenangnya yang benar-benar secara resmi diselenggarakan oleh operator XL hanyalah akan diumumkan langsung melalui www.xl.co.id dan akan dihubungi melalui nomor resminya 818. Program berhadiah yang secara resmi diselenggarakan oleh operator XL tersebut tidak akan dipungut biaya apapun dari para pemenangnya.

Lalu, jika anda mengalami sebuah penipuan dengan bentuk transaksi secara online, cukup anda kirim kronologis kejadinnya dan nomor rekening penipu tersebut ke email “[email protected]”. POLRI akan secara langsung bertindak untuk segera memblokir ATM milik si penipu tersebut dan segera melacak di mana keberadaan penipunya untuk dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini.

Nah itulah tadi cara melaporkan nomor HP penipu ke pada propider atau operator asal nomor yang digunakan oleh si penipu. Semoga informasi ini dapat berguna bagi anda dan tetaplah waspada karena penipuan bisa terjadi di mana-mana. Baik itu melalui SMS atau pesan singkat maupun secara online.

Sumber : http://www.laporpolisi.com/2834/cara-mudah-melaporkan-nomor-hp-penipu-ke-operator-dan-polisi

Jakarta:  Penipuan online bukan hal baru, modus kejahatan ini lebih sering dijumpai dibandingkan penipuan biasanya atau tradisional. Hal ini merupakan efek samping dari internet sehingga siapapun bisa dengan mudah mencuri identitas orang lain dan mengaku-ngaku untuk menipu korbannya.

Entah bagaimana cara selalu saja data pribadi kita bisa bocor. Kita mungkin sering mendengar penipuan online menggunakan metode WhatsApp dengan mengaku sebagai orang terdekat kita, misalnya rekan kerja atau teman.

Penipu biasanya menggunakan nomor berbeda tapi foto dari kenalan kita, mereka kerap berusaha meyakinkan kita sedang berganti nomor dan dalam keadaan sulit bahkan darurat supaya dengan mudah kita mempercayainya.

Sayangnya, bagi kita yang muda dan melek teknologi mungkin masih bisa terhindari dari penipuan online namun tidak dengan anggota keluarga atau orang tua kita yang lanjut usia. Mereka bisa dengan mudahnya menjadi korban penipuan online hanya lewat WhatsApp.

Langkah yang bisa kita lakukan untuk mencegah penipuan online adalah dengan mengajarkan cara melaporkan penipuan online tersebut.

Berikut ini Medcom.id sudah merangkum cara melaporkan penipuan online, tapi hal yang pertama jika terjadi dan berkaitan dengan rekening bank segera melapor ke pihak bank kemudian ke polisi.

Kementerian Komunikasi dan Informasi lewat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia juga menyediakan layanan pengaduan jika menjadi korban penipuan online, bahkan jika mencurigai ada konten di internet yang diduga sebagai penipuan.

Cara melaporke BRTI Kominfo:

-Buka browser di smartphone, dan buka situs https://layanan.kominfo.go.id/ lalu pilih menu Aduan BRTI

-Lanjutkan dengan mengisi data pelapor dan pilih menu Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi. Isi aduan dan klik menu Mulai Chat untuk terhubung dengan petugas, pastikan kamu sudah menyertakan bukti

-Kamu akan mendapatkan tiket laporan dan petugas meminta jasa penyedia telekomunikasi untuk menindak lanjuti laporan

Selain Kominfo, Staf Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemen PANRB) juga menyediakan situs untuk pelaporan penipuan online yaitu Lapor.go.id berikut cara membuat laporannya.

-Buka situs lapor.go.id di browser, pilih menu Pengaduan

-Tulis judul dan isi laporan termasuk tanggal dan lokasi, cantumkan nama instansi yang dituju

-Pilih kategori Tindak Pidana pada menu Situasi Khusus kemudian upload laporan dan klik tombol Lapor di situs

-Selanjutkan pihak Lapor.go.id akan merespon aduan atau laporan kamu

Saat terjadi penipuan yang berkaitan dengan transaksi perbankan biasanya kita ingin juga ingin melaporkan nomor rekening yang digunakan oleh penipu. Kominfo juga menyediakan layanan bernama Cekrekening.id yang melaporkan rekening pelaku penipuan online.

-Buka situs cekrekening.id dan pilih menu Laporkan Rekening

-Masukan data berupa nama bank, rekening, dan nama pemilik rekening

-Klim menu Selanjutnya dan masukan data terlapor seperti nama lengkap, nomor hape, dan nomor rekening penipu lalu pilih kategori Penipuan Transaksi Online

-Masukan jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi. Selanjutnya upload bukti berupa screenshot percakapan dan bukti transfer lalu pilih menu Submit untuk memasukan laporan

Cara melaporkan akun DANA penipu – Dengan keadaan teknologi yang semakin mengalami perkembangan pastinya membuat hidup anda lebih mudah. Sekarang mau melakukan apa pun hanya tinggal melalui gadget, dari cari sebuah informasi, melakukan pembelian barang, dan melakukan pembayaran.

Berkembangnya dunia teknologi ini juga memiliki berbagai hal yang negatif, jika anda tidak dapat dengan cermat untuk menyimpan data pribadi, bisa jadi anda akan menjadi salah satu korban kejahatan di dunia serba teknologi ini. Modus kejahatan di dunia digital ini juga semakin banyak dan beragam jenisnya.

Ada banyak cara melaporkan akun DANA penipu yang bisa anda lakukan dengan mudah. Jika anda sadar menjadi korban sebuah penipuan pada saat melakukan transaksi secara digital, anda dapat langsung melaporkan kejahatan tersebut.

IDXChannel - Cara melaporkan penipuan ke polisi layak diketahui. Anda dapat datang langsung ke Polres terdekat untuk melaporkan hal ini karena penipuan online sudah masuk dalam kategori kejahatan siber.

Sebelum datang ke kantor polisi, sebaiknya menyiapkan barang bukti seperti rekaman suara, SMS, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya. melapor ke polisi tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Dalam peraturan undang-undang, tidak disebutkan apapun mengenai biaya lapor polisi.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (24/2/2024), IDX Channel telah merangkum cara melaporkan penipuan ke polisi, sebagai berikut.

Lapor ke kantor polisi

Apapun tidak kejahatan yang sedang di alami, jangan pernah untuk takut melaporkan pada polisi. Anda dapat ceritakan penipuan dari media digital yang terjadi, nantinya polisi akan melakukan pencatatan informasi dari data yang anda berikan.

Ada beberapa cara melaporkan akun DANA penipu ke polisi yaitu :

Jika anda akan datang langsung ke kantor polisi maka jangan lupa untuk membawa bukti. Bukti yang anda bawa berupa bukti transaksi maupun transfer kepada para pelaku tersebut yang nantinya akan digunakan sebagai alat bantu penyidikan. Dalam pengaduan akun DANA maupun kejahatan dari media online yang lainnya, jika anda sudah melakukan pelaporan maka nantinya akan berikan surat tanda lapor sebagai bukti anda sudah melakukan pelaporan.

Selanjutnya anda akan di bimbing menuju ke SPKT ( sentra pelayanan kepolisian terpadu ) untuk memberikan keterangan yang lebih detail lagi terhadap penipuan yang sedang di alami. Anda juga akan mendapatkan STPL sebagai bukti jika anda sudah melaporkan tindakan penipuan tersebut. Surat itu nantinya dapat anda gunakan untuk memberikan laporan kepada bank supaya nomor rekening penipuan itu bisa untuk dibekukan.

2. Lapor lewat call center

Anda juga dapat melakukan panggilan lewat call center kepolisian pada nomor 110 yang mana nomor tersebut akan langsung terhubung dengan agen yang biasanya menangani layanan pelaporan dan juga pengaduan. Layanan tersebut dapat digunakan secara gratis.

Anda hanya perlu tunggu hasil perkembangan kasus itu, dan kamu harus rajin lakukan follow up ke pihak kepolisian.

3. Melaporkan lewat email resmi kepolisian

Saat anda tidak ada waktu datang ke kantor polisi maupun panggilan telepon, maka anda dapat lapor melalui email. Cara yang harus kamu lakukan sama dengan yang di atas, lampirkan berbagai bukti percakapan dan juga transaksi sedetail-detailnya.

Sertakan juga data-data penipu, nomor telepon, akun yang digunakan, nomor rekening. Jika sekiranya anda pikir sudah lengkap maka tinggal kirimkan ke email resmi kepolisian di Indonesia [email protected].

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat yang menemukan konten judi dalam jaringan (online) untuk melapor ke kanal pengaduan aduankonten.id yang disediakan pemerintah.

"Masyarakat bisa melapor ke aduankonten.id bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong kepada ANTARA, Senin.

Kanal aduankonten.id bisa diakses secara gratis. Sebelum melaporkan konten judi online, masyarakat akan diminta membuat akun di situs itu.

Data yang dibutuhkan untuk membuat akun di situs aduankonten.id antara lain adalah nama lengkap dan alamat email.

Setelah membuat akun, pelapor akan diminta mengunggah tautan (link) dan tangkapan layar konten atau situs judi online yang mereka laporkan. Pelapor juga diminta menyertakan alasan melaporkan konten atau situs tersebut.

Kanal aduan itu juga bisa digunakan untuk melaporkan konten negatif lainnya, tidak terbatas untuk judi online.

Konten atau situs yang dinyatakan negatif dan tidak sesuai aturan di Indonesia antara lain adalah pornografi, radikalisme, perjudian, penipuan online, kekerasan, pornografi anak, suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), separatisme dan organisasi berbahaya dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Kementerian Kominfo akan memblokir situs dan konten negatif baik yang ditemukan oleh tim kementerian maupun yang diadukan oleh masyarakat.

Data terkini di situs resmi Kementerian Kominfo menyebutkan mereka sudah memblokir situs dan konten perjudian sebanyak 138.523 sepanjang tahun 2022. Aduan pada Oktober, yang masih berjalan, berjumlah 3.030, sementara pada September berjumlah 4.039.

Laporan konten soal judi online menjadi pemblokiran terbanyak yang dilakukan Kementerian Kominfo. Selain judi online, konten negatif terbanyak kedua yang diblokir Kementerian Kominfo adalah pornografi sebanyak 43.970.

Selain situs resmi, Kemenkominfo juga menyediakan pengaduan konten melalui email [email protected] dan nomor WhatsApp 08119224545.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo minta masyarakat laporkan judi online ke "aduankonten.id"